BANGKA TENGAH – Aktivitas panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik CV Mutiara Alam Lestari (CV MAL) di Desa Guntung, Arung Dalam, dan Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik.
Kepemilikan perusahaan tersebut dikaitkan dengan Thamron alias AON, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun di Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan di lapangan pada Selasa (19/05/2026), ditemukan adanya aktivitas pekerja yang diduga masih melakukan pemanenan TBS sawit di area perkebunan yang disebut-sebut telah menjadi aset sitaan negara dan berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, para pekerja panen masih aktif bekerja dan menempati mess karyawan di kawasan kebun tersebut.
Aktivitas pemanenan disebut berlangsung hampir setiap hari atas arahan pihak mandor perusahaan.
Salah seorang pekerja berinisial D mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi dari mandor lapangan.
“Kami di sini hanya pekerja panen saja. Panen setiap hari, perintah dari mandor bagian blok sini,” ujar D kepada wartawan.
Keterangan serupa juga disampaikan pekerja lainnya. Mereka mengaku hasil panen sawit dikumpulkan di pinggir jalan sebelum diangkut menggunakan sejumlah kendaraan milik perusahaan.

Dari hasil investigasi lapangan, tim wartawan mendapati dugaan pengangkutan TBS sawit menggunakan kendaraan Mitsubishi Triton warna putih berplat nomor BN 85** PC, Toyota Hilux putih BN 99** DW, satu unit Hilux merah, serta dump truk warna kuning.
Sejumlah narasumber menyebut dugaan aktivitas tersebut dikendalikan oleh ASN yang disebut merupakan saudara kandung Tamron alias AON, bersama dua orang lapangan berinisial AN dan YD.
“ASN jarang turun langsung ke lokasi kebun. Biasanya AN dan YD yang membawa mobil Hilux putih dan merah untuk mengangkut sawit. Buah sawitnya tidak tahu dijual ke mana, karena pabrik CV MAL sudah lama tidak beroperasi sejak disita Kejagung,” ungkap sumber kepada wartawan.
Dugaan aktivitas panen di lahan sitaan negara tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Bangka Belitung.
Ketua Mabesbara Babel, Edi Muslim, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Bukti pengangkutan TBS sawit menggunakan kendaraan pribadi sudah sangat jelas, ditambah pengakuan para pekerja panen. Kami menduga ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu untuk tetap melakukan aktivitas di lahan sitaan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV MAL maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas panen sawit di lahan sitaan negara tersebut.
Tim wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pihak Kejaksaan, dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)
















