Example floating
Example floating
Berita

**Hak Jawab & Klarifikasi R Alias Tokek Bantah Keras Tuduhan Terlibat Tambang Timah Ilegal di Kelidang**

11
×

**Hak Jawab & Klarifikasi R Alias Tokek Bantah Keras Tuduhan Terlibat Tambang Timah Ilegal di Kelidang**

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lubuk Besar — Minggu, 25 Januari 2026.
Menanggapi pemberitaan berjudul “Diduga Kebal Hukum, Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kelidang Beroperasi Bebas — R Alias Tokek Terancam Pidana Berat Berlapis”, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, R alias Tokek, melalui hak jawabnya menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas sejumlah tudingan yang dinilai tidak sesuai fakta.

R alias Tokek menegaskan bahwa dirinya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan timah dalam bentuk apa pun, baik di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Desa Kelidang, maupun wilayah lain di Bangka Belitung. Ia menyatakan bahwa sudah cukup lama tidak terlibat dalam kegiatan tambang, penampungan, pembelian, maupun pendanaan timah, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya

“Saya tegaskan, saya tidak lagi beraktivitas di bidang pertambangan timah. Nama saya dikaitkan sebagai pembeking, pemodal, atau koordinator ponton itu tidak benar dan sangat merugikan,” ujar R alias Tokek dalam keterangannya.

Bantah Tuduhan Pembeking dan Jaringan Ilegal

R alias Tokek juga membantah keras tudingan bahwa dirinya berperan sebagai pembeking, pengendali jaringan, maupun aktor sentral dalam aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut berlangsung di kawasan hutan lindung Kelidang.

Menurutnya, tidak ada bukti hukum, tidak ada putusan pengadilan, serta tidak ada penetapan status tersangka yang menyatakan dirinya terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana ditulis dalam pemberitaan tersebut.

“Jika memang ada dugaan, seharusnya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini atau asumsi yang menggiring persepsi publik seolah-olah saya bersalah,” tegasnya.

Ia meminta agar media dan pihak-pihak terkait tidak mencantumkan namanya tanpa konfirmasi dan verifikasi yang berimbang, karena hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan secara pribadi maupun sosial.

Dukung Penegakan Hukum, Tolak
Pencemaran Nama Baik

R alias Tokek menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Namun, ia menolak keras jika namanya digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya mendukung aparat menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tapi jangan menyeret nama saya tanpa fakta dan bukti. Negara ini negara hukum,” ujarnya.

Penegasan Hak Jawab

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang informasi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memberikan bantahan atas pemberitaan yang dinilai merugikan.

Pihak R alias Tokek berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah jurnalistik yang profesional.

Tim investigasi:
Mega Lestari ✍️

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *